Masa Iddah bagi Istri Yang Ditalak ketika Hamil
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Saya ingin bertanya tentang berapa lama masa iddah ketika istri yang ditalak tengah hamil? Saya mohon jawabannya.
Terima kasih
Dari: Reski
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Wanita hamil yang berpisah dengan suaminya karena talak atau karena ditinggal mati, masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan.
Allah berfirman,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara istri-istri kalian, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid. Sementara wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Thalaq: 4)
Dalam hadis al-Miswar bin Makhramah radhiallahu ‘anhu dia berkata:
أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
“Subai’ah al-Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu beliau menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.” (HR. al-Bukhari no. 4908).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Keluar Cairan Kuning Setelah Haid, Amalan Penangkal Sihir, Hadits Tentang Al Fashdu, Doa Ingin Punya Anak, Penangkal Tuyul Masuk Rumah, Niat Mandi Nifas Setelah Melahirkan